Salin Artikel

Pasangan Suami Istri Asal China Ditangkap karena Berjualan di Makassar

Satu keluarga ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka membuka usaha toko perabot rumah tangga di Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, Sulsel.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS dalam konfrensi persnya, Kamis (27/7/2017) mengatakan, izin tinggal terbatas yang dimiliki Yu setelah ditelusuri ternyata tidak sesuai peruntukkan.

Disebutkan, Yu tinggal di Indonesia untuk kepentingan pekerjaaan selaku direktur keuangan pada sebuah perusahaan.

"Setelah dicek, ternyata kantor tempat Yu bekerja sebagai direktur keuangan adalah fiktif. Alamat kantornya juga fiktif, malah ketahuan dia membuka toko peralatan rumah tangga di Makassar sejak Mei lalu. Kebanyakan yang dijual pun produk China," ungkapnya.

Menurut Ramli, tindakan mereka berpotensi merugikan pengusaha dalam negeri. Karena itu, pihaknya memastikan akan memproses pidana perbuatan Yu dan keluarganya.

Sebelum dideportasi, satu keluarga ini akan diproses hukum dengan pidana ringan.

"Atas perbuatannya, mereka terancam dipenjara maksimal tiga bulan. Pihak Imigrasi juga akan mem-black list mereka agar tak lagi ke Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Yu dan Xing, mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," bebernya.

Ramli menambahkan, kepada petugas Imigrasi Makassar, Yu menyebut telah tinggal di Makassar sejak Mei lalu. Selama ini, ia menyewa sebuah rumah toko sebagai tempatnya untuk tinggal sekaligus menjajakan berbagai macam perabot rumah tangga.

"Pasutri itu juga memperkerjakan tiga warga Makassar sebagai karyawan. Adapun Yu memilih Makassar lantaran menilai besarnya peluang usaha ketimbang di Jakarta yang persaingannya lebih ketat. Selain di Makassar, beberapa daerah lain yang ditengarai menjadi tujuan para tenaga kerja asing ilegal yakni di Palopo, Parepare dan Masamba," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/27/14062481/pasangan-suami-istri-asal-china-ditangkap-karena-berjualan-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke