Salin Artikel

Soal Dana Haji untuk Infrastruktur, Menag Sebut Harus Syariah

"Kaitannya dengan investasi dana haji, itu kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantik presiden. Jadi badan ini yang sesuai dengan undang-undang yang memiliki kewenangan menginvestasikan dana haji yang cukup besar itu," jelas Lukman yang ditemui saat berkunjung ke Pondok Pesantren Hidayatul Faizin SD Islam Kecamatan Bayongbong Garut, Kamis (27/07/2017).

Meski menjadi kewenangan dari BPKH, sebut Lukman, investasi dana tersebut juga tidak bisa sembarangan karena harus mengacu pada undang-undang.

"Harus bertanggung jawab, harus berdasarkan syariah, harus prudent dan lainnya," ujarnya.

Ketika ditanya soal apakah dalam proses BPKH harus berkonsultasi dengan DPR, Lukman tidak memberi komentar apapun dan langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo saat melantik anggota BPKH Rabu (26/7/2017) menyampaikan permintaan agar dana haji yang dikelola BPKH bisa diinvestasikan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Indonesia dengan harapan setelah dana digulirkan, bisa mendapatkan keuntungan dan bisa membuat biaya pelaksanaan haji bisa lebih murah.

Baca: Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur

https://regional.kompas.com/read/2017/07/27/12410041/soal-dana-haji-untuk-infrastruktur-menag-sebut-harus-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke