Salin Artikel

Cegah Korupsi, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah

Lembaga anti-korupsi itu membentuk komite advokasi daerah. Komite tersebut berisi organisasi perangkat daerah (OPD), pengusaha Kadin dan asosisasi pengusaha.

Komite itu menjadi wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha. Komite pertama kali dibentuk di Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel, Semarang, Rabu (26/7/2017).

Koordinator program fungsional pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK, Roro Wide Sulistiyowati mengatakan, ada 8 provinsi yang dijadikan pilot project pembentukan komite itu. Delapan propinsi itu antara lain Jawa Tengah, Jatim, Banten, Lampung, Riau, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

"Anggotanya, OPD pemegang izin usaha dan Kadin, dan asosiasi bisnis," kata Roro.

Berdasar data di KPK, kata dia, pelaku korupsi kedua terbanyak berasal dari sektor swasta. Oleh karenanya, pencegahan korupsi di kalangan swasta perlu terus digencarkan.

"Data internal, pelaku korupsi itu swasta pelaku usaha (penyuapan). Yang pertama tentu eksekutif. Komite ini untuk pencegahan di dunia usaha, pencegahan ini baru berjalan 1,5 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pembentukan komite advokasi daerah bukan sebagai bentuk kompromi. Dia menyambut baik berdirinya komite itu di Jateng sebagai rintisan pencegahan korupsi.

"Jateng ini yang pertama. Dari pengusaha keluhannya jelas, izin lama, harga enggak jelas, prosedur membingungkan," katanya.

Selama ini, sambung Ganjar, pengusaha selalu menyiapkan biaya lebih untuk mengurus perizinan dan membayar pungutan liar.

Oleh karena itu, sanksi tegas diperlukan, selain upaya pencegahan.

"Saya senang karena kalangan bisnis diundang. Saya harap nanti dari kalangan bisnis berani terbuka," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/26/12412231/cegah-korupsi-kpk-bentuk-komite-advokasi-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke