Salin Artikel

Polisi Buton Menangkap Mahasiswi yang Diduga Membunuh Bayinya Sendiri

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, Selasa (25/7/2017), menjelaskan, mahasiswi kebidanan perguruan tinggi swasta di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, itu diduga membuang bayi yang baru dibunuhnya ke laut di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada Februari 2017 lalu.

Menurut Hasanuddin, dari hasil pemeriksaan, tersangka IS memiliki kekasih berinisial IM sejak tahun 2014. Dalam hubungan tersebut, pelaku IS hamil di luar nikah.

Karena takut ketahuan orangtuanya, saat hendak melahirkan, pelaku masuk ke toilet di rumahnya di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo.

“(Saat) melahirkan itu, mencegah jangan sampai bayi itu menangis, bayi itu dibekap mulutnya pakai kain yang ada di dalam kamar mandi. Saat buang ke laut, bayi sudah meninggal,” ujarnya.

Saat ini, Reskrim Polres Buton sudah memeriksa sembilan orang saksi. Saksi tersebut termasuk kedua orangtua pelaku dan teman-teman dekatnya.

“Kasus ini kita akan tetap melakukan pengembangan, apakah ada orang lain yang ikut membantu melakukan itu,” ucap Iptu Hasanuddin.

Tersangka IS dikenai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 junto Pasal 342 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penangkapan IS berdasarkan hasil penyelidikian atas penemuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan di tepi pantai Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.

Bayi tersebut ditemukan mengambang di laut oleh warga yang hendak mengambil air laut.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/25/20335131/polisi-buton-menangkap-mahasiswi-yang-diduga-membunuh-bayinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke