Salin Artikel

Ini Komentar Dokter Yang Digugat Salah Prediksi Jenis Kelamin Bayi

Dia mengaku sudah menjalani prosedur sebagai dokter kandungan saat memberikan layanan medis kepada pasangan Tomny Han-Evelyn Soputra, pasien program kehamilan bayi tabung yang ditanganinya.

Prosedur yang dimaksud adalah memberitahukan kepada calon pasien bahwa meski didukung sentuhan teknologi, program tersebut masih memiliki tingkat kegagalan 15 persen.

"Saya sudah sampaikan kepada calon pasien tentang risiko kegagalan itu, karena kami sifatnya hanya membantu. Hasilnya Tuhan yang menentukan," jelasnya, Senin (24/7/2017).

Berdasarkan pemeriksaan kromosom pada embrio janin, serta hasil tes laboratorium, ditemukan kromosom X dan Y yang artinya ada potensi bayi laki-laki pada kandungan pasiennya.

Dari hasil tes tersebut, Aucky Hinting dan pasiennya sepakat melakukan program bayi tabung. Namun hasil program bayi tabung tersebut di luar espektasi pasangan pasien. Bayi yang dilahirkan perempuan dan keduanya menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

Di jalur pidana, kepolisian sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus ini. Namun kuasa hukum melanjutkan kasus ini ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/24/20324981/ini-komentar-dokter-yang-digugat-salah-prediksi-jenis-kelamin-bayi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke