Salin Artikel

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Yoga S mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram tersebut.

“Kalau dilihat dari fakta sidang, kita berencana melakukan upaya hukum,” kata Yoga kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).

Ia menjebutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Rusdin dalam kasus pembongkaran eks kantor bupati.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Yoga menilai putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun 2 bulan penjara.

“Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sementara denda sama uang penggantinya, sama dengan tuntutan kita. Tapi kami tetap akan melakukan upaya hukum,” tutur Yoga.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/21/07090561/terdakwa-kasus-korupsi-divonis-2-tahun-penjara-jaksa-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke