Salin Artikel

Beradegan Mesum di Depan Kantor Pemda, Pria Ini Ditahan

Adegan tersebut dilakukan Abdussalam dan ADS pada 5 Juli 2017 lalu dan direkam menggunakan kamera telepon seluler oleh rekan kedua orang tersebut.

Abdussalam ditangkap di rumahnya, Senin (17/7/2017) malam. Itu dilakukan karena sejak dilaporkan oleh salah seorang pengurus ormas Islam 10 Juli lalu, Abdussalam tidak pernah hadir saat akan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

"Abdussalam kita tetapkan sebagai tersangka dan kami menyita beberapa barang bukti yang ada padanya," terang Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Nowo Hadi Nugroho, Selasa (18/7/2017).

Abdussalam diduga melanggar pasal 10 jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju dan celana yang digunakan Abdussalam saat kejadian, video rekaman adegan pornografi yang banyak beredar di sosial media, dan rekaman video tersembunyi milik Dinas Perijinan Terpadu Pemkab Pamekasan.

Dalam rekaman video berdurasi 7 detik yang beredar luas, Abdussalam yang juga anggota salah satu LSM dan ADS duduk di sebuah kursi kayu bercat hitam bermotif ukiran bunga-bunga. Abdussalam memegang area kemaluan ADS yang direspons dengan desahan oleh ADS.

"Adegan ini terjadi di muka umum yang menggambarkan eksploitasi seksual atau bermuatan pornografi sehingga memenuhi unsur untuk diproses hukum," ungkap Nowo Hadi Nugroho seraya mengatakan ada tersangka lain yang bisa dijerat.

Hingga hari ini, ADS sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun ADS sudah menghilang dari rumahnya. Termasuk pelaku perekaman video yang kemudian menyebarkannya, juga sudah dipanggil, namun belum menghadap ke penyidik. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/18/17565271/beradegan-mesum-di-depan-kantor-pemda-pria-ini-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke