Mobil pelat merah bernomor polisi DE 1910 AM yang diketahui milik salah satu instansi pemerintah di Ambon itu terkena razia saat polisi menggelar razia penertiban peredaran miras di kawasan itu pada Jumat siang.
Ratusan miras tradisional yang disita itu oleh pemiliknya ditaruh di sejumlah galon di dalam mobil tersebut.
“Penangkapan ratusan liter sopi itu terjadi saat polisi menggelar razia penertiban miras di jalan Upua,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakotta kepada wartawan.
Dia mengaku miras tersebut sengaja didatangkan dari Pulau Seram untuk diedarkan ke kota Ambon. Biasanya, kata dia, miras tradisional selalu dibawa dengan menggunakan truk atau mobil penumpang.
“Ini modus baru, karena selama ini penyelundupan miras selalu menggunakan truk dan mobil angkutan, wadahnya juga berbeda karena miras ditaruh di galon. Ini tujuannya untuk mengelabui polisi,” bebernya.
Dia menambahkan, setelah ditangkap, sopir mobil dinas itu berinisial RH bersama barang bukti ratusan sopi langsung dibawa ke kantor Polsek Baguala. Selanjutnya, minuman keras itu langsung dimusnahkan.
“Ratusan liter sopi yang disita itu langsung dimusnahkan saat itu juga,” ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2017/07/14/22205211/polisi-ambon-sita-185-liter-miras-dari-sebuah-mobil-dinas