Salin Artikel

Pengacara Laporkan Rekannya Sesama Pengacara ke Polisi

Surat yang dipalsukan kata Malik, adalah surat pengaduan masyarakat yang dikirim ke Mabes Polri atas nama dirinya. Surat Pengaduan masyarakat itu berisi permintaan perlindungan hukum kepada Mabes Polri, atas proses hukum yang sedang dikawal Teguh di Mapolda Jatim.

"Saya kaget nama saya dipakai untuk melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri, padahal saya tidak merasa membuat dan menandatanganinya," kata Malik, Jumat (14/7/2017).

Dia mengakui memang diminta tolong oleh Teguh untuk ikut mengadvokasi kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan Gunawan Angka Wijaya sebagai terlapor.

Malik mengaku nama baiknya tercoreng atas surat palsu itu.

"Ini juga sebagai pelajaran bahwa penegak hukum juga harus taat kepada hukum, jangan semena-mena membuat surat palsu," ucapnya.

Malik melaporkan rekannya itu ke Mapolda Jatim pada Kamis (13/7/2017) kemarin.

Sebelumnya, dia sudah dua kali melayangkan somasi, tapi tidak digubris.

"Saya minta penyidik segera menahan yang bersangkutan," tegasnya.

Terpisah, Teguh Suharto Utomo menyebut laporan itu sebagai fitnah atas dirinya.

"Setiap warga negara punya hak untuk melapor. Tapi harus disertai saksi dan bukti. Jika tidak, akan ada sanksi hukum yang menunggu," ucapnya melalui pesan elektronik.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/14/20523141/pengacara-laporkan-rekannya-sesama-pengacara-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke