Salin Artikel

Pembuang Limbah Beracun ke Kali Lamong Diupah Rp 3 Juta

Kedua orang tersebut masing-masing HS (49) warga Kebomas Gresik dan SE (38) warga Krembangan Surabaya.

"Imbalan untuk mencarikan tempat dan membuang limbah cair sebesar Rp 3 juta dibagi dua antara HS dan SE," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Kedua orang tersebut sebut Shinto, sudah ditetapkan tersangka berikut pemilik barang yakni MF (41) warga Bungah Gresik, sebagai pemberi perintah pembuangan limbah kepada HS dan SE.

Dari empat kontainer barang impor berukuran 20 feet berisi limbah cair beracun dari Korea Selatan, satu di antaranya sudah dibuang ke Sungai Kali Lamong Surabaya pada Kamis malam. 3 kontainer sisanya masih berada di depo kontainer di Jalan Kalianak.

Keempat kontainer berikut truk pengangkut dan sebuah mobil pribadi disita polisi sebagai barang bukti. Dampak dari pembuangan limbah cair beracun itu, puluhan warga yang tinggal di sekitar Sungai Kali Lamong alami keracunan dan dilarikan di rumah sakit.

Mereka mengalami gangguan pernafasan, mual, muntah, demam dan menggigil, serta sakit pada ulu hati.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/14/16070001/pembuang-limbah-beracun-ke-kali-lamong-diupah-rp-3-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke