Salin Artikel

Selain Terjerat Narkoba, Mantan Bendahara Disdik Gowa Diduga Korupsi Rp 34 Miliar

Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017), mengatakan, tersangka Rusdi lebih dulu ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat. Rusdi pun ditahan di Rutan Salemba.

Saat penahanan di Rutan Salemba, sambung Salahuddin, Rusdi baru ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh tim penyidik Kejati Sulselbar.

Selama menjabat bendahara Disdik Kabupaten Gowa pada tahun 2010 sampai 2015, Rusdi diduga menyalahgunakan sejumlah anggaran pendidikan untuk kepentingan pribadinya dan merugikan negara Rp 34 miliar.

"Kasus ini baru terendus tim penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus pada akhir tahun 2016. Hingga Juli 2017, Rusdi juga menjadi tersangka pada kasus kepemilikan narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat. Kasusnya yang di Jakarta sudah inkrah, jadi kami memindahkan tersangka ke Makassar agar kami bisa lanjutkan penyidikan di sini," katanya.

Salahuddin menjelaskan, kasus TPPU yang dilakukan tersangka Rusdi saat dia menjabat sebagai bendahara Disdik Gowa. Disinyalir, modus operandi TPPU yang dilakukan tersangka adalah dengan membagikan anggaran APBD untuk program kerja dinas pendidikan ke beberapa pihak melalui transfer. 

"Modus operandinya, ada uang APBD di dinas pendidikan, nah uang inilah yang kemudian ditransfer sana sini, dan itulah yang menjadi money laundry atau TPPU," katanya. 

Salahuddin menegaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan kasusnya terus berlanjut.

Adapun orang yang telah diperiksa terkait kasus TPPU Disdik Kabupaten Gowa, di antaranya Mirawati Yasin (kepala seksi pra sekolah) dan Hasimin serta Mustam.

Mirawati Yasin juga merupakan PNS dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Gowa.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/13/20524051/selain-terjerat-narkoba-mantan-bendahara-disdik-gowa-diduga-korupsi-rp-34

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke