Salin Artikel

Divonis Mati, Terpidana Pembunuhan Satu Keluarga Ajukan PK

Pria 49 tahun itu didampingi dua petugas Lapas Porong Sidoarjo dan tim kuasa hukumnya. Aris akan menghadiri sidang permohonan Peninjaun Kembali (PK).

"Saya berharap kebijaksanaan pemerintah, 20 tahun saya sudah jalani hukuman, belum tahu dihukum mati atau tidak," katanya.

Sejak divonis mati pada 1997 silam, Aris mengaku sudah enam kali dipindah ke berbagai lapas, dari Lapas Kali Sosok Surabaya hingga ke Lapas Nusakambangan.

"Enam kali pindah lapas, saya baik-baik saja. Tidak pernah berbuat onar," kata dia.

Sholeh, kuasa hukum pemohon PK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan PK kliennya.

"Tidak benar bahwa Aris melakukan pembunuhan berencana. Karena itu dia harusnya diganjar pembunuhan pasal 388 dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Pada April 1997, Aris ditangkap karena membunuh tiga orang sekaligus dan melukai tiga orang lainnya dalam satu rumah.

Dia marah karena keluarga tersebut tidak kunjung memberikan proyek perbaikan rumah yang dijanjikan kepadanya.

Saat Aris ke rumah korban, justru dia dimaki. Aris makin gelap mata karena pekerjaan justru diberikan kepada pemborong lainnya. Bapak dua anak itu lantas melakukan pembunuhan.

Sholeh menyebut, peralatan membunuh berupa palu tidak sengaja dibawa oleh pelaku seperti putusan yang dibacakan dalam vonis. "Palu berada di lokasi karena rumah memang sedang dalam kondisi renovasi," jelas Sholeh.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/13/15210081/divonis-mati-terpidana-pembunuhan-satu-keluarga-ajukan-pk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke