BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor merazia truk yang melintas di Jalan Raya Bogor - Sukabumi, Caringin, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Razia dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas paska insiden yang terjadi pada Senin (10/7/2017) yang menewaskan tiga orang di wilayah tersebut.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Anaga Budiarso mengatakan, ada 30 truk bertonase besar yang dikenakan sanksi tilang setelah petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelayakan kendaraan.
"Rata-rata buku KIR nya tidak ada atau tidak diperpanjang. STNK dan SIM sopir juga kita periksa. Ada juga pelanggaran kelayakan seperti ban tidak memenuhi standarisasi juga kita tindak," ucap Anaga.
Baca juga: Truk Terjun ke Sungai, Tiga Penumpang Tewas
Anaga menambahkan, razia itu dilakukan terhadap truk pengangkut barang atau pasir yang melintas. Ia menyebut, sanksi berupa pidana akan diberikan jika pemilik kendaraan ataupun sopir truk tetap mengoperasikan kendaraannya yang tak layak jalan.
"Apalagi sampai menyebabkan kecelakaan," katanya.
Sebelumnya, sebuah truk pengangkut tanah menghantam lima kendaraan di tanjakan Cimande, Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, kemarin. Akibat peristiwa itu, tiga orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelum kejadian, truk tersebut sedang terparkir di tanjakan. Saat akan dinyalakan, tiba-tiba truk tersebut mundur dan tidak bisa di rem.
Baca juga: Truk Mundur dan Hantam 5 Kendaraan di Bogor, Tiga Orang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.