BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penggelapan dana Rp 25 miliar yang dilakukan seorang kasir di PT Sumber Mulia Auto di Samarinda, Kalimantan Timur.
Tersangka bernama Leni Nursanti (29), warga Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Samarinda.
Selain mengamankan Leni, polisi juga mengamankan Jefriansyah, suami Leni (27) dan Deny R (27), adik Leni. Keduanya turut menjadi kaki tangan kasir memuluskan penggelapan itu.
"Pelaku inisial LN ini berlangsung selama ia menjadi kasir perahan diler dari April 2015 hingga Desember 2016," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, Jumat (7/7/2017).
Baca juga: Gelapkan 1,2 Ton BBM Milik Perusahaan, 2 Karyawan Dibekuk Polisi
Penggelapan ini terungkap dari kecurigaan perusahaan SMA atas kemunculan sejumlah nama konsumen yang melakukan pembelian mobil secara berulang. Perusahaan pun memutuskan untuk audit menyeluruh.
Tim audit menemukan piutang dibikin Leni atas pembelian mobil secara tunai namun tertera tahun 2025. Perusahaan mengecek dan mendapati bahwa benar ada pembelian mobil secara tunai, namun Leni sebagai kasir diduga kuat tidak menyetornya ke rekening perusahaan.
Hasil audit menemukan kerugian perusahaan hingga Rp 5,6 miliar karena penggelapan itu.
Branch Manager SMA, Joniansyah pun terpaksa melaporkan Leni ke Polsek Samarinda Utara.
"Saat itu belum ditahan karena sedang hamil," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani.
Polsek kemudian bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda untuk mengembangkan kasus untuk menemukan kemungkinan kerugian dari penggelapan itu lebih dari Rp 5,6 miliar.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ternyata perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar akibat penggelapan.
"Uang pembelian mobil maupun uang muka pembelian langsung digelapkan," kata Yustan.
Terungkap pula, selama beraksi, Leni didukung Jefri, sang suami, dan Deny, adik kandung Leni. Keduanya berperan mulai dari menjadi pembeli mobil, menjual mobil, hingga memutar uang hasil penggelapan itu menjadi bisnis sampingan peternakan ayam, properti, dan menjual mobil jenis lain.
"Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan yang lain. Karena ini, mereka kena pasal pencucian uang," kata Yustan.
Baca juga: Gelapkan 42 Mobil Rental, Guru Lulusan S2 Ditangkap Polisi
"Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Jefri) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujar Safaruddin.
Leni dan tersangka lain kini dijerat Pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.