Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Undang Pakar Hukum untuk Hadapi Pansus Hak Angket DPR

Kompas.com - 13/06/2017, 12:40 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah ahli dan pakar di bidang hukum untuk menghadapi hak angket DPR terhadap lembaga antirasuah itu.

Hal itu menyusul sikap DPR yang akan terus melanjutkan hak angket dan juga memanggil sejumlah ahli hukum tata negara.

"Kami mengundang (pakar hukum), sudah barang tentu karena kami perlu masukan dari mereka, terutama langkah apa saja yang perlu dilakukan agar langkah yang dilakukan nanti tidak bertentangan dengan hukum yang ada," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, seusai membuka pelatihan "Saya, Perempuan Anti-Korupsi" di Hotel Phoenix, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, Selasa (13/7/2017).

Baca juga: Hak Angket Dipandang Sebagai Bentuk Perlawanan Balik Koruptor

Basaria mencontohkan, beberapa ahli ada yang berpendapat tidak perlu datang, namun ada pula yang menilai KPK harus datang ke pansus hak angket DPR nanti.

Menurutnya, masukan dari para ahli itu nantinya akan ditampung untuk dibuat menjadi keputusan agar KPK tidak salah bertindak dalam menghadapi hak angket DPR itu.

"Kami sedang mengundang, 2-3 hari ini, nanti kami buat kesimpulan," ucap Basaria.

Basaria berharap, hak angket DPR itu urung terwujud lantaran hanya menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran. Ia menilai, masih banyak tugas utama KPK dalam pemberantasan korupsi yang masih belum dikerjakan sampai saat ini.

"Harapan kami tidak jadi (hak angket), sehingga tidak buang waktu untuk itu. Kami lebih bagus memikirkan langkah penindakan atau pencegahan yang dilakukan KPK," tutur Basaria.

Namun, kata Basaria, pihaknya tetap menghormati sikap dan kewenangan DPR itu. Sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya pun tidak akan mempersoalkan langkah-langkah yang dilakukan DPR sepanjang tidak keluar dari aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak ada yang dikhawatirkan, apa yang harus dikhawatirkan, sama sekali tidak ada, misalnya ada sesuatu yang harus ditanyakan kita tidak pernah merasa berbuat apa-apa," ujar Basaria.

Baca juga: Petisi Tolak Hak Angket KPK Capai 41.839 Pendukung

Basaria mengaku pihaknya mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat dalam menghadapi hak angket DPR meski bentuknya hanya berupa masukan. Menurutnya, masukan yang diberikan kepada KPK itu lebih baik ketimbang harus melakukan aksi unjuk rasa.

"Dukungan untuk kami sangat cukup. Tapi bukan masalah ada dukungan atau tidak, yang kami pikirkan saat ini itu langkah-langkah apa yang harus dilakukan kalau itu (hak angket) memang harus tetap dilakukan," ucap Basaria.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com