Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Melintas di Selat Bali 21-29 Juni

Kompas.com - 10/06/2017, 07:17 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry Cabang Ketapang Gilimanuk menerapkan aturan pelarangan truk pengangkut barang melintasi Selat Bali pada H-4 hingga H+2 Lebaran.

Pelarangan tersebut mulai berlaku pada 21 Juni sampai 29 Juni 2017 mulai pukul 00.00 WITA sampai 24.00 WITA.

Hal tersebut dijelaskan Elvi Yosa, GM PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang kepada Kompas.com Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017 tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomer SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017.

Angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah angkutan barang dengan JBI lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih termasuk kendaraan pengangkut bahan bangunan.

"Tapi untuk truk yang mengangkut BBM, ternak, hantaran pos, bahan pokok serta pengangkut sepeda motor mudik gratis masih diperbolehkan untuk melintasi Selat Bali. Aturannya sudah jelas dan sudah kami pasang di pelabuhan, baik di Ketapang ataupun di Gilimanuk," jelas Elvi Yosa.

Larangan tersebut diberlakukan agar tidak terjadi kemacetan atau antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk.

"Biasanya sebelum pelarangan diberlakukan, jumlah truk yang melintas Selat Bali ada peningkatan. Pelarangan truk ini untuk memberikan kesempatan pemudik baik dari Bali menuju Jawa atau sebaliknya bisa terlayani dengan baik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com