Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Kakak Beradik Pembunuh Pedagang Pasar Ciroyom

Kompas.com - 07/06/2017, 14:53 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan pedagang susu kuda liar di pasar Ciroyom, Kota Bandung, Rano Karareo (34), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 4 Juni 2017 lalu.

Dua orang pria berinisial MU (24) dan US (34) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan. "Keduanya kakak beradik," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (7/6/2017).

Hendro menjelaskan, motif pembunuhan Rano dilandasi dendam. Menurutnya, sebelum tewas, korban sempat terlibat percekcokan dengan MU.

Menurut saksi David dan Dadang, sambung Hendro, keduanya bersama MU yang baru pulang dari Jakarta melihat Rano membawa tas ransel milik Dadang. Saat itu, Dadang menegur agar segera mengembalikan tas tersebut.

(Baca juga: Pedagang Susu Kuda Liar Tewas Dikeroyok di Bandung)

 

Kemudian Dadang, David, dan MU menuju kontrakan Dadang yang terlihat berantakan. Ternyata, Rano pun datang menghampiri Dadang, David, dan MU di kontrakan milik Dadang.

Adu mulut terjadi antara MU dan Rano hingga berujung pemukulan terhadap MU. "Pelaku ini sakit hati sama korban karena dipukul sama korban. Pelaku juga diancam pakai golok sama korban," jelasnya.

Tidak terima diintimidasi, MU yang juga berasal dari NTB meminta bantuan US. Sebagai kakak, US menerima ajakan MU karena tidak terima adiknya dihina. Keduanya langsung menyambangi korban di Pasar Ciroyom dengan berbekal senjata tajam. 

Begitu bertemu, tanpa basa-basi, keduanya membantai korban dengan senjata tajam yang mereka bawa. Adik kakak ini membabi buta melepaskan bacokan dan tusukan ke tubuh korban.  

"Hasil otopsi terhadap korban, Rano meninggal dunia karena 27 luka tusukan di bagian perut dan punggung serta kepala bagian belakang," bebernya.

(Baca juga: Penjaga Warung di Bogor Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Kepala)

 

Atas perbuatannya, MU dan US dijerat Pasal 170 ayat KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.  Ancamannya hukuman 12 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya,  Seorang pria yang diketahui pedagang susu kuda liar bernama Rano (34), tewas dalam pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Gudang penyimpanan di Pasar Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Minggu (4/6/2017) malam.

Kompas TV Seorang anak perempuan berusia 13 tahun ditemukan tewas dalam keadaan terikat di rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com