AMBON, KOMPAS.com - L alias Luky dan RR (20), dua pelaku pembunuhan terhadap Daiyas Lestaluhu, seorang warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diringkus aparat kepolisian, Senin (8/5/2017).
Kedua pelaku ini sebelumnya sempat melarikan diri seusai menghabisi nyawa Daiyas dengan melukai leher korban tak jauh dari acara pesta di Dusun Mamoking, Desa Tulehu pada Minggu (7/5/2017) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT. Kedua pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di hutan desa tersebut.
Baca juga: Ditegur Saat Pesta Miras, Kopda Frejon Tantang Duel Polisi
Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Sucahyo Hadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, terungkap bahwa pengainiayaan itu dilakukan terhadap korban karena adanya selisih paham antara para pelaku dan korban.
“Jadi sebelum insiden itu terjadi sebelumnya para pelaku dan korban ini sempat berselisih paham,” ujarnya.
Sucahyo mengatakan, kedua pelaku sendiri ditangkap setelah polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa keduanya kabur ke hutan seusai melancarkan aksinya itu.
Menurutnya, terkait kasus itu polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebuah parang dan roti kalung yag digunakan untuk membunuh korban.
“Barang bukti berupa sebilah parang dan roti kalung sudah kita amankan, dan saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Perwira Tewas Dibunuh di Pesta, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Polda Maluku
Aksi pembunuhan terhadap korban terjadi di lokasi yang tak jauh dari sebuah acara pesta pesta. Korban dibunuh dengan cara dilukai lehernya dengan senjata tajam oleh para pelaku.
Selain itu, tangan dan dagu korban juga terluka akibat hantaman benda keras. Aksi pembunuhan tersebut sempat memicu kemarahan kerabat dan keluarga korban. Mereka yang tidak terima korban dibunuh lantas membakar rumah L alias Luky yang berada di kawasan Kampung Baru desa tersebut.