KEFAMENANU, KOMPAS.com - Keluarga besar Suku Sonbai di Koko, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) melapor polisi. Sebab benda pusaka dan barang sakral rumah adat mereka dicuri.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jules Abraham Abast mengatakan, kasus pencurian itu dilaporkan dua orang perwakilan suku Sonbai yakni Dominikus Sonbai dan Adolfus Sonbai.
(Baca juga: Sumpah Adat Kutuk Pencuri Gading)
Menurut Jules, pelaku membongkar pintu depan dan masuk lalu mencuri sejumlah benda pusaka, seperti uang perak Wilhelmina berjumlah sekitar 120 keping, dengan nilai sebesar Rp 30 juta.
"Selain itu juga, dua buah gelang tangan perak dengan nilai Rp 1 juta, belasan kalung muti dan sebilah Kelewang pusaka peninggalan VOC tahun 1700," kata Jules, Rabu (12/4/2017) .
(Baca juga: Pencurian Dua Butir Kelapa Picu Penyerangan Kampung di Lampung)
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi," tutupnya.