SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang PNS yang menjabat sebagai panitera di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, Yoyok (36) diamankan polisi. Ia kedapatan memiliki dua butir ekstasi di sakunya.
Tadinya, Yoyok akan berpesta di pusat hiburan malam di jantung Kota Surabaya bersama rekannya, Lukman (29). Namun, ia batal berpesta karena keburu tertangkap polisi.
"Kami amankan dua butir pil ekstasi berbentuk hati dari sakunya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal, Rabu (12/4/2017).
(Baca juga: Kelabui Polisi, Ekstasi Dibungkus Kondom)
Kepada polisi, Yoyok mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pria bernama Rosi, yang kini menjadi buronan polisi. "Tersangja Yoyok sudah lama mengenal narkoba, bahkan dia sempat bercerai dengan isterinya karena narkoba," tambah Roni.
Kini, sambung Roni, Yoyok tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai panitera di Pengadilan Negeri Sumenep.
(Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba Produksi Ekstasi di Dalam Rutan)
Yoyok dianggap melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.