Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polisi yang Jadi Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 15/03/2017, 15:05 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Bripka WM salah seorang anggota Polres Buru yang ditangkap karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba terancam hukuman mati.

Bripka WM bersama tiga rekannya yang juga sesama anggota Polres Buru yakni Bripka GS, Brigpol NRS dan Bripka AP ditangkap tim Satresnarkoba Polres Buru ditangkap di kawasan Gunung Botak dan di Kota Namlea Kabupaten Buru pada Sabtu malam pekan lalu terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“WM diduga melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35 dengan ancaman hukuman seumur hidup, kita juga menjeratnya dengan pasa 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Thein Tabero saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/3/2017).

Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, Bripka WM berperan sebagai bandar sabu. Dari hasil penggebrekan yang dilakukan terhadap dirinya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 60 juta dan alat hisap sabu atau bong.

“Sementara untuk untuk Bripka GS kita jerat dengan pasal 114 ayat 1,pasal 127 ayat 27 dan ayat 1 ditambah pasal 131 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun Brigpol NRS dijerat dengan pasal 127 dan pasal 131 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara Bripka AP dijerat dengan pasal 131 dengan ancaman 1 tahun penjara.

Tabero menyebutkan, penangkapan empat anggota Pores Buru itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap seorang pegawai swasta bernama HR yang sebelumnya ditangkap pada Rabu pekan lalu terkait penggunaan sabu.

“Dari HR inilah kita lakukan pengembangan dan akhirnya kita tangkap empat anggota ini,”ujarnya.

Dia mengatakan, Bripka WM dan Bripka GS sebelumnya telah menjadi target operasi kepolisian, sebab dari pemetaan yang dilakukan terhadap anggota Polri di Maluku, keduanya ditengarai selama ini terlibat peredaran narkoba.

“Jadi keduanya ini memang telah menjadi target operasi kami. Hanya saja selama ini kami membutuhkan bukti untuk menangkap mereka berdua,” ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com