Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Polisi, Warga Australia Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/03/2017, 16:38 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sarah Connor, warga negara Australia, salah satu terdakwa pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Denpasar pada Senin (13/3/2017).

Dalam keputusan hakim, masa hukuman Sarah Connor akan dipotong masa tahanan selama dia menjalani persidangan.

Sidang vonis dipimpin ketua majelis hakim Made Pasek. Vonis terhadap Sarah ini 2 tahun lebih ringan dari terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni David James Taylor warga asal Inggris. Taylor divonis dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sebagaimana halnya David, Sarah juga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, yakni secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Dengan ini menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan," kata Made Pasek.

Pantauan Kompas.com, mata Sarah Connor terlihat berkaca-kaca saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Mulutnya terkatup sambil sesekali melihat ke penerjemah yang berada di sampingnya.

Selama persidangan baik Sarah Connor maupun James Taylor dihadiri oleh keluarga masing-masing. Mereka terlihat duduk di bangku pengunjung ruang sidang utama PN Denpasar.

Atas keputusan hakim ini Sarah Connor menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu usai persidangan pengacara Sarah Connor Erwin Sihombing mengatakan bertemu dengan Sarah guna membahas langkah lebih lanjut.

Secara pribadi Erwin tidak puas dengan keputusan hakim. Seharusnya menurut dia Sarah didakwa dengan pasal 221 KUHP yang mengatur tindak pidana menghilangkan barang bukti dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara.

"Kalau bertemu kelak saya akan minta Sarah untuk mengajukan banding," kata Sihombing.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang vonis terhadap dua warga negara asing yang didakwa membunuh anggota polisi di Pantai Kuta, Bali Senin (13/3/2017).

Mereka adalah perempuan warga Australia, Sarah Connor, dan kekasihnya, pria Inggris, David Taylor.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa. Oleh jaksa penuntut umum, keduanya didakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com