Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Sampah di Bandung Bakal Ditangkap

Kompas.com - 28/02/2017, 17:14 WIB

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS - Warga Kota Bandung dan wisatawan yang berkunjung ke kota itu diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Mulai 1 Maret 2017, Tim Satuan Tugas bersama satuan polisi pamong praja akan menangkap siapa saja yang membuang sampah seenaknya di kota itu.

Hal itu ditegaskan Direktur Umum Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Gun Gun Saptari Hidayat pada Focus Group Discussion Persampahan yang digelar PT POS Indonesia di Bandung, Senin (27/2). Tindakan represif terpaksa dilakukan setelah berbagai upaya menyadarkan agar warga peduli terhadap sampah tidak membuahkan hasil efektif.

Diskusi dihadiri para pihak yang terlibat persampahan, seperti peneliti, pegiat sampah, praktisi media sosial, praktisi media, termasuk Dirut PT POS Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono.

Menurut Gun Gun, setelah ditangkap, mereka akan diperiksa dan diingatkan agar malu sehingga menimbulkan efek jera. "Proses lanjutannya, apakah dikenai denda atau hukuman kurungan, masih dibahas, bergantung bobot kesalahannya," ujar Gun Gun.

Wahyu Setijono menyambut baik sikap tegas Pemkot Bandung agar muncul efek jera secara kolektif dan tumbuh kesadaran terhadap pengelolaan sampah. "Kami punya 30.000 karyawan yang kini diarahkan agar peduli sampah. PT POS juga terus meminimalisasi sampah terutama kertas menuju sistem paperless," ujar Gilarsi.

Menurut Gun Gun, warga Kota Bandung yang kini berjumlah 2,4 juta setiap hari membuang sampah 1.600 ton. Sampah-sampah itu jika dikumpulkan di satu tempat akan menumpuk seluas lapang sepak bola dengan ketinggian 75-100 sentimeter. "Volume sampah terus meningkat, pada tahun 2015 masih sekitar 1.500 ton per hari," ujarnya.

Selain berdampak terhadap lingkungan, makin banyaknya sampah juga membebani anggaran, termasuk APBD. Pasalnya, untuk mengolah 1 meter kubik sampah diperlukan biaya sekitar Rp 127.000. Jika dipadatkan, volume 1 meter kubik hampir sama dengan 1 ton sampah. "Karena itu, harus ada pengurangan sampah dari warga yang dilakukan dengan pemilahan sampah," ujar Gun Gun.

Dari 1.600 ton, yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sekitar 1.200 ton dengan 200 truk. Sisanya diolah dengan berbagai macam cara di lingkungan masyarakat. TPA Sarimukti yang berjarak 45 kilometer dari Kota Bandung berada di Kabupaten Bandung Barat.

Kolaborasi

Peneliti Masterplan Pengelolaan Sampah Kota Bandung, Yeni Siswantini, menyatakan, masih banyak warga yang tidak paham terhadap pengertian sampah, misalnya mengenai sampah organik dan nonorganik. Kondisi ini menyulitkan sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah. Kepedulian ini diperlukan untuk mengubah perilaku mereka terhadap cara membuang sampah.

Kalau kepedulian terhadap pengelolaan sampah sudah baik, pada gilirannya hal itu akan mengurangi sampah mulai dari hulu, yakni rumah tangga. Sebab, volume sampah di Kota Bandung paling banyak (45 persen) berasal dari sisa makanan, terutama pembuangan dari rumah tangga. "Pengelolaan sampah tidak bisa dibebankan kepada pemkot, tetapi harus kolaborasi semua pihak," ujar Yeni.

Bandung pernah mengalami tragedi sampah ketika gunungan sampah di TPA Leuwigajah longsor dan menewaskan sekitar 150 orang di pinggiran Kota Cimahi. Berminggu-minggu warga tidak bisa membuang sampah hingga Kota Bandung dijuluki Bandung lautan sampah. Sejak itu, Pemkot Bandung melalui PD Kebersihan melakukan berbagai cara mengelola sampah mulai dari asalnya, dari warga hingga di TPA.

Awal 2015, misalnya, Pemkot Bandung menyebar intelijen sampah di kampung dan rukun tetangga. Tugas mereka mengawasi, mengingatkan, mendata, dan melaporkan warga yang membuang sampah sembarangan. Intelijen dikoordinasikan melalui komunitas masyarakat, yakni Pahlawan Urang Bandung (Prabu) Superhero dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

"Tugas komunitas adalah menyadarkan semua warga agar menjaga kebersihan kota. Apabila ada warga yang benar-benar kebangetan dan tak mau diingatkan, kami laporkan ke satpol PP dan langsung dikenai sanksi," kata Lia Endiaani dari Cleanaction, bagian dari Superhero.

Langkah itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Operasi itu intensif berlaku sejak 1 Desember 2014. "Sudah ratusan orang diperingatkan, tetapi cara itu belum efektif menimbulkan efek jera," ujar Gun Gun.

Mulai awal 2017 ini, pemkot juga membentuk dinas kebersihan dan lingkungan hidup yang lebih mengatur dan menyosialisasikan regulasi. Perda 11/2005 sudah disosialisasikan sejak 2007, tetapi sampai saat ini belum dapat diterapkan secara optimal.

Padahal, seluruh camat sudah membuat surat edaran kepada warga yang isinya menerapkan denda Rp 250.000 bagi warga yang tidak menyediakan tempat sampah di pekarangan depan dan mobil. Membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lain di saluran air, jalan, bahu jalan, trotoar, dan tempat umum dihukum denda Rp 5.000.000. "Kami sudah sediakan tempat sampah dari logam, tetapi banyak yang hilang. Kami ganti dengan plastik, juga banyak yang rusak," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdhan menyarankan agar Pemkot Bandung terlebih dahulu melakukan sosialisasi baik ke seluruh masyarakat maupun pemangku kepentingan. "Pemkot juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai," kata Dadan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2017, di halaman 22 dengan judul "Pembuang Sampah Ditangkap".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com