Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Mencoba Kabur Saat Bawa 23.000 Butir Pil Koplo

Kompas.com - 27/02/2017, 23:08 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terlibat pengejaran dengan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Setelah menangkap pelaku, polisi menemukan 23.000 butir pil koplo dari pelanggar tersebut.

Aksi pengejaran itu terjadi di kawasan Jalan Panglima Besar Sudirman, Kecamatan Pare, Minggu (26/2/2017) malam.

Saat itu anggota polantas bernama Brigadir Mustofa tengah melakukan giat patroli keliling. Di tengah patroli, Mustofa menghentikan pengendara sepeda motor bernama Edwin Romiandi (25) dan rekannya, Adi Cahyono Putra (18).

Warga Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan, itu dihentikan karena berboncengan tanpa mengenakan helm.

Ketika polisi memeriksa surat kendaraan, dari mulut kedua pemotor itu tercium bau minuman keras. Mustofa memutuskan menggeledah badan dan kendaraan.

Saat akan digeledah, kedua pemotor yang mengendarai Honda Vario bernomor AG 3075 EE itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Mustofa mengejar dan berhasil menangkap mereka. Dari dalam jok motor pelaku, ia menemukan 23 bungkus pil koplo. Tiap bungkus berisi 1.000 butir pil dengan nama lain dobel l itu.

Polisi juga menemukan dua ponsel dan uang tunai Rp 2,05 juta. Mustofa kemudian membawa Edwin dan Adi ke markas polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkobanya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Ajun Komisaris Bowo Wicaksono, Senin (27/2/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com