Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Aksi, Massa Tuntut Kotak Suara Disimpan di Kantor Polisi

Kompas.com - 20/02/2017, 16:08 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Massa Forum Pengawal Demokrasi Indonesia bersama pendukung pasangan calon nomor urut 1, Imam Priyono dan Achmad Fadhli, menggelar aksi demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

Dalam aksinya, massa menuntut agar kotak suara disimpan di Kantor Polisi dan meminta adanya penghitungan kembali surat suara rusak.

"Kemarin kami mendatangi Panwas dan sekarang ke KPU Kota Yogyakarta," ujar Ketua Forum Pengawal Demokrasi Indonesia, Fokky Ardiyanto, saat ditemui di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2/2017).

Fokky menyampaikan bahwa massa aksi tidak percaya dengan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Sebab usul agar ada saksi pasangan calon nomor urut 1 dan 2 ikut berjaga di Kantor KPU untuk turut mengamankan kotak suara ditolak.

Selain itu, CCTV juga baru dipasang saat pihaknya melakukan protes.

"Kami tidak percaya dengan netralitas KPU. Usulan agar ada saksi paslon 1 dan 2 ikut berjaga ditolak oleh KPU. CCTV juga belum terpasang, baru dipasang saat kita protes," tuturnya.

Menurut mereka, kotak-kotak suara yang saat ini berada di KPU Kota Yogyakarta akan lebih aman jika ditaruh di kantor kepolisian.

"Kami percaya dengan netralitas Polri. Kami menuntut kotak-kotak suara diamankan di kepolisian," ucapnya.

"Kami khawatir ada tangan-tangan setan yang akan mengganggu kotak suara. Kami tidak percaya kotak suara akan aman di KPU," imbuhnya kemudian.

Selain soal pengamanan kotak surat suara, pihaknya juga memertanyakan banyaknya surat suara tidak sah. Setidaknya, menurut Fokky, ada ada sekitar 14.000 surat suara tidak sah.

Forum Pengawal Demokrasi Indonesia juga menuntut agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah.

"Kami minta kotak suara dibuka, semua surat suara tidak sah dihitung ulang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, menyampaikan, ada tuntutan agar kotak surat suara dari semua TPS disimpan di kepolisian. Namun demikian, sebagai penyelengara KPU, pihaknya tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada pasal 33, peraturan KPU No 11 tahun 2015.

"Kami tentu tetap berpegang teguh kepada peraturan KPU pasal 33 , peraturan KPU No 11 tahun 2015. Bahwa seluruh kotak suara itu, yang memiliki kewajiban menyimpan dan mengamankan adalah KPU," tuturnya.

KPU kota Yogyakarta tetap mempunyai komitmen untuk menyimpan dan mengamankan dengan sebaik-baiknya. Hal itu sebagai bentuk ketegasan KPU Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya.

"Tuntutan untuk membuka seluruh surat suara yang tidak sah, tentu Kita kembalikan pada regulasinya, bahwa proses tersebut harus dilalui proses persidangan, yaitu baik rekapitulasi tingkat kecamatan, maupun tingkat Kota Yogyakarta," kata Wawan.

Dia menjelaskan, ketika proses rekapitulasi terdapat perbedaan angka antara tim, KPU dan Panwas. Cek ulang bisa dilakukan terhadap data-data pendukungnya, misalnya lewat Form C1 Plano. Jika di form C1 tersebut masih terdapat perbedaan, maka kotak suara perlu dibuka.

"Tentu harus meminta dan rekomendasi dari pengawas pemilihan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com