Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Buruh Pabrik Diciduk Saat Hendak Pesta Narkoba

Kompas.com - 12/02/2017, 17:34 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Dua orang buruh pabrik di Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi saat hendak berpesta ganja kering dan sabu-sabu di tempat kos mereka.

Keduanya adalah Candra Irawan (22) warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember, Jawa Timur, dan Supriyanto (33), warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, Jawa Tengah.

Mereka dibekuk jajaran Polsek Kota Gresik saat berniat menggunakan dua barang haram itu di tempat kos, yang berlokasi di Jalan Kapten Darmosugondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Minggu (12/2/2017).

“Anggota memang sudah lama mengintai gerak-gerik mereka atas informasi dari masyarakat. Dan benar, setelah digerebek mereka tidak bisa mengelak karena ditemukan narkotika di tempat kos saat itu,” ujar Kapolsek Kota Gresik AKP Suyatmi, Minggu (12/2/2017).

Dari pengakuan kedua tersangka, baik ganja maupun sabu-sabu yang mereka miliki diakui didapat dari seorang pengedar berinisial MO, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh jajaran Polsek Kota Gresik.

“Mereka mengaku, satu paket ganja kering itu dibeli dari MO seharga Rp 50.000. Saat pengerebekan, ganja itu sudah dicampur dengan tembakau rokok kretek dan sudah siap untuk dihisap,” terang dia.

Dalam pengeledahan lebih lanjut di kamar kos kedua tersangka, petugas menemukan pula satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, berikut seperangkat alat hisap sabu.

“Berikut kedua tersangka, barang bukti itu semuanya sudah kami amankan. Termasuk, dua ponsel milik kedua tersangka yang kami sita sebagai barang bukti lain,” beber Suyatmi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Gresik. Mereka berdua dijerat Pasal 111 undang-undang No.35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba golongan satu.

“Ancaman hukuman bagi keduanya minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” tutup Suyatmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com