Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Kasus Narkoba Produksi Ekstasi di Dalam Rutan

Kompas.com - 06/02/2017, 17:13 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Andi Salim alias Mr Lim, narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani delapan tahun hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, kembali berurusan dengan polisi.

Penghuni kamar 4 Blok I ini kedapatan memproduksi ekstasi dengan alat cetak yang dimilikinya.

Hal itu terungkap dalam razia rutin yang dilakukan petugas rutan pada Jumat (3/2/2017).

Dalam operasi itu, petugas membongkar anggota sindikat narkoba jaringan internasional dengan bandarnya Togiman alias Toge. Andi sendiri adalah anak buah Toge dan memiliki alat cetak ekstasi.

"Dari selnya kita temukan 91 butir pil diduga ekstasi beserta alat cetak manual," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Nimrot Sihotang, Senin (6/2/2017).

Menurut Nimrot, Andi diduga memproduksi pil ekstasi dengan bahan baku seadanya dan dijual ke sesama warga binaan.

Sebelumnya, seorang napi juga kedapatan menyimpan sebutir pil tersebut di selnya.

"Pelaku dan barang buktinya kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk diproses lanjut," ungkapnya.

Anggota sindikat narkoba jaringan internasional dengan bandar Togiman alias Toge selalu beraksi mengedarkan dan bertransaksi narkoba di dalam penjara.

Beberapa waktu lalu, Hendy diamankan dengan puluhan gram kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta timbangan elektrik dan ponsel.

Penangkapan Hendy dilakukan bersamaan dengan Andi. Mereka ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan awal April 2016.

Saat itu, Hendy sedang dalam pelarian setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran 21,4 kilogram sabu dan 44.849 butir pil ekstasi yang diatur Togiman dari dalam penjara.

Sementara Togiman pada Rabu (1/2/2017) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurangan. Padahal saat disidang, dia berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Toge mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Toge pula yang membuat AKP Ichwan Lubis, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik pada Rabu (1/2/2017).

Ichwan diduga menerima uang dari hasil bisnis narkoba dengan Toge sebesar Rp 2,3 miliar. Toge meminta Ichwan menutup kasus rekannya yang juga bandar narkoba, yakni Achin alias MR yang ditangkap BNN.

Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN di rumahnya pada Kamis (21/4/2016). Karena dia diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU TPPU, Polda Sumut pada 26 April 2016 mencopot Ichwan dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com