Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Penetapan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Sesuai Prosedur

Kompas.com - 30/01/2017, 19:24 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa keputusan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, sesuai Pasal 154a dan 320 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.

"Sudah terpenuhi juga unsur-unsur yang kita ramu di Pasal 154a dan 320. Secepatnya kita kumpulkan lagi bukti-bukti kalau memang diperlukan tim penyidik," ujar Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka Rizieq dikuatkan oleh keterangan dari 3 saksi tambahan. Pada gelar perkara minggu lalu, jumlah saksi hanya 15 orang. 

"Total semua 18 saksi. Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara," tuturnya.

Selain itu, Yusri memastikan video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli. Dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab mengatakan, orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya. Selain itu, dia juga menuding rekaman tersebut sudah dimanipulasi.

"Ada bukti-bukti dokumen lain termasuk film yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik dinyatakan asli, bukan editan sesuai apa yang disampaikan terperiksa (Rizieq Shihab) pada saat itu," tuturnya.

Keterangan yang menguatkan bukti rekaman tersebut juga didapatkan dari saksi-saksi panitia penyelenggara kegiatan ceramah hingga instansi pemberi izin keramaian, seperti Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung. 

"Saksi kegiatan pada saat itu termasuk saksi tambahan yang kita ambil lagi untuk menguatkan, termasuk pemerintah kota dan kepolisian karena kalau ada kegiatan, pasti meminta izin kepada kepolisian," tandasnya.

(Baca selengkapnya: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com