Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Ambon Tegaskan Tak Lindungi 2 Anggotanya yang Terlibat Narkoba

Kompas.com - 19/01/2017, 13:41 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Proses penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum anggota polisi di Kota Ambon, yakni Brigpol EH dan Bripka AK hingga kini masih terus dilakukan.

“Perintah Kapolri, Kapolda dan Kapolres sangat jelas. Jadi anggota yang bersalah tidak akan dilindungi,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon, AKP Aleks U Kamali kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan seorang anggota Intel Polres Pulau Ambon dan anggota Brimob Polda Maluku itu tidak akan ditutup-tutupi. Hingga kini, kasus itu masih terus diselidiki dan akan ditangani secara transparan.

“Masih dalam proses, yang jelas penanganan sementara jalan. Kemarin sudah gelar perkara di polda, kita suda asesmen di BNN untuk pemberkasan, dan tinggal menyiapkan SPDP untuk dikirim,” katanya.

Baca juga: Dua Anggota Polri di Maluku Edarkan Narkoba

Menurut Kamali, kedua oknum anggota polisi yang terlibat narkoba itu telah dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Sementara seorang warga lainnya yang ikut ditangkap dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 112 undang-undang yang sama.

Penangkapan terhadap dua oknum anggota polisi ini dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon pada Senin (9/1/2017) dini hari lalu.

Awalnya, polisi menangkap FS di kawasan Karang Panjang atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap Bripka AK.

Namun saat menggeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari AK. Setelah diinterogasi, AK mengakui dia membeli sabu-sabu untuk FS dari oknum anggota Brimob Polda Maluku Brigpol EH.

Sat Resnarkoba kemudian meminta AK menghubungi EH untuk transaksi sabu-sabu. EH setuju dan meminta AK datang ke rumahnya di Aspol Tantui, dan saat transaksi dilakukan, AH langsung ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com