Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Jayapura Dibekuk karena Pungli, Sehari Bisa Peroleh Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 17/01/2017, 17:07 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Papua menangkap seorang pegawai negeri sipil berinisial LA karena terlibat aksi pungli di Kantor Kelurahan Heram, Kota Jayapura, Selasa (17/1/2017) siang.

Data yang dihimpun dari Bidang Humas Polda Papua, LA merupakan salah satu staf yang mengurus sejumlah dokumen, seperti surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Setelah pengurusan oleh LA, dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke Badan Perizinan Terpadu Kota Jayapura.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi AM Kamal mengatakan, LA ditangkap di kantor Kelurahan Heram pada Selasa pukul 13.30 WIT.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, LA mendapatkan bayaran Rp 250.000 untuk pengurusan satu dokumen. Per hari, LA mengaku bisa mendapatkan Rp 2,5 juta. Apabila warga belum membayar maka dokumen tersebut tak akan diproses," kata Kamal di Jayapura.

Kamal menyatakan, dugaan aksi pungli yang dilakukan LA merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Ada kemungkinan perbuatan LA diketahui oleh rekan kerja di kantor.

"Oleh karena itu, kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi yang dilakukan LA," ujar Amal.

Barang bukti yang disita Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Papua adalah uang tunasi sebanyak Rp 1,6 juta.

Saat ini para penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua masih memeriksa LA untuk mendalami kasus ini lebih mendalam.

"Saya menghimbau agar aparatur negara yang mengurus dokumen perizinan agar menghindari pungli karena sangat merugikan masyarakat," kata Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com