Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT/RW Belum Dapat Gaji, Bupati Purwakarta Minta Maaf

Kompas.com - 31/12/2016, 19:13 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 2.985 Ketua RT dan 1.028 Ketua RW di Purwakarta, jawa Barat belum mendapatkan gaji pada bulan November-Desember 2016. Hal ini disebabkan karena target pendapatan daerah yang bersumber dari nasional tidak sesuai target.

"Maafkan saya gaji RT dan RW tidak turun. Bukan hanya gaji RT-RW, proyek pun ada yang belum dibayar," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dihubungi Sabtu (31/12/2016).

Permintaan maaf itu disampaikan Dedi di hadapan RT dan RW dalam acara Dzikir Bersama Pergantian Tahun di Masjid Agung Baing Yusup di Purwakarta, Sabtu (31/12/2016).

Dia meyebutkan, belum turunnya gaji tersebut karena target pendapatan yang tidak tercapai. Pendapatan daerah berasal dari beberapa pos, salah satunya bagi hasil dari pemerintah pusat yang tidak masuk ke kas daerah Purwakarta.

"Gaji RT dan RW diambil dari kas daerah. Karena dana di kas daerahnya tidak ada (target pendapatan tak tercapai) akhirnya gaji RT/RW dan beberapa proyek belum dibayar," ujarnya.

Dedi menjelaskan, pembayaran gaji RT dan RW di Purwakarta yang belum dibayarkan akan disatukan pada gaji Januari atau Februari 2017. Hal tersebut seiring dengan kenaikan gaji RT dan RW.

"Saat ini gaji RT di Purwakarta Rp 600.000, tahun depan naik jadi Rp 750.000. Gaji RW juga naik dari Rp 750.000 per bulan jadi Rp 800.000 per bulan," ungkapnya.

Besaran gaji tersebut hanya berada di bawah Jakarta. Sedangkan di daerah lain, gaji paling besar hanya Rp 300.000.

"Gaji RW di Jakarta Rp 1 juta. Di kita Rp 800 ribu," tuturnya.

Tahun depan, sambung dia, sistem penggajian RT dan RW pun berubah. Tahun ini, RT dan RW digaji per dua bulan. Tahun depan digaji per bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com