Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Narkoba Takluk saat Polisi Lepas Tembakan ke Udara

Kompas.com - 10/12/2016, 13:33 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Akram (34), seorang resedivis yang kerap masuk penjara karena mengedarkan narkoba kembali ditangkap petugas Satuan Unit Narkoba Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Sabtu (10/12/2016).

Penyergapan terhadap Akram berlangsung dramatis. Polisi bahkan mengumbar tembakan ke udara berkali-kali lantaran tersangka berusaha melarikan diri. Namun tersangka yang telah dikepung polisi dari dua arah tak bisa berbuat banyak, hingga akhirnya diringkus petugas.

Pelaku yang hendak menghilangkan jejaknya sempat membuang barang bukti sabu-sabu senilai jutaan rupiah. Setelah diringkus, tersangka pun langsung digelandang polisi ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar, AKP Made Zilpa mengatakan, tersangka merupakan resedivis kasus narkoba yang telah 4 kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus serupa. Terakhir, tersangka menjalani hukuman dan divonis satu tahun lebih di lembaga pemasyarakat Polewali Mandar.

“Tersangka ini sudah kesekian kalinya masuk penjara karena terjerat narkoba sebelum kembali disergap petugas hari ini saat hendak bertransaksi dengan salah seorang warga,” ujar Made.

Penyergapan ini sendiri dilakukan atas laporan warga yang mengetahui akan adanya rencana transkasi nakoba sabu antara pelaku dnegan beberapa pelanggannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com