Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Manokwari Ditangkap

Kompas.com - 24/11/2016, 12:19 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) perwakilan Provinsi Papua Barat menangkap seorang pengedar sabu dan pil ekstasi berinsial EK (37) yang biasa beroperasi di wilayah Manokwari.

EK ditangkap oleh satuan BNN Perwakilan Provinsi Papua Barat saat akan menjemput barang haram tersebut di Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat. Namun dalam penangkapan ini, satu pelaku meloloskan diri.

Kepala BNN Perwakilan Provinsi Papua Barat, Kombes Pol Jakson Lapalonga, mengatakan, penangkapan ini didasarkan pada informasi petugas Badan Narkotika Nasional di Jakarta yang menginformasikan adanya pengiriman sabu dan pil ekstasi ke wilayah Manokwari melalui jasa pengiriman barang.

“Dari informasi ini, kami coba kembangkan dan bekerja sama dengan jasa pengiriman. Hasilnya kami berhasil temukan sabu dan pil ekstasi sesuai jumlah informasi yang dimaksud,” ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (24/11/2016), di Manokwari.

Dia menjelaskan, dari penangkapan ini, petugas mengamankan, barang bukti berupa 103,6 gram sabu dan 101 butir pil ekstasi, beserta uang tunai senilai Rp 28.000.000.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebuah ponsel beserta pakaian dan kebutuhan lainnya berupa bedak, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dalam pengiriman narkoba ke wilayah Manokwari.

“Mereka ini merupakan pemain lama yang mengirim sabu diwilayah Papua Barat, dan jaringannya berada di Makassar dan Jakarta. Sedangkan untuk pil ekstasi merupakan barang baru yang coba diedarkan di Manokwari,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, EK diancam pasal 114 ayat 1 atau subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com