Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek di Polda Sulsel

Kompas.com - 22/11/2016, 17:20 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengusutan perkara dugaan korupsi bandara Mangkendek, Toraja, terbengkalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hery Dahana kepada wartawan, Selasa (22/11/2016), mengatakan, tim supervisi KPK telah beberapa kali datang ke Polda Sulsel.

Dari hasil supervisi tim KPK, perkara yang ditangani Dit Reskrimsus sudah sesuai dan telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hanya saja, sambung Hery, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan bandara yang akan dibangun di Toraja terkendala dengan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Dari hasil supervisi KPK, perkara ini sisa satu langkah lagi. Sisa menunggu hasil invesitigasi dan perhitungan kerugian negara. Perkara ini sudah lama bolak-balik dari Polda Sulsel ke Kejati Sulselbar. Jaksa terus menolak berkas perkara ini, padahal semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik," bebernya.

Baca juga: Kerap Ditolak Kejaksaan, Kasus Korupsi Bandara Mangkendek Dilimpahkan ke KPK

Hery menambahkan, selain tim supervisi KPK, penyidik Polda Sulsel juga telah beberapa kali menggelar perkara ini dengan Kejaksaan Agung. Termasuk pembahasan putusan Mahkamah Agung terkait sejumlah bidang lahan di perencanaan Bandara Mangkendek di Toraja.

"Mudah-mudahan perkara Bandara Mangkendek rampung pada tahun ini. Karena sisa menunggu BPKP dan berkas kita akan limpahkan kembali ke Kejati Sulselbar," tambahnya.

Diketahui, kasus korupsi Bandara Mangkendek yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah berkali-kali ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Padahal, berkas kasus tersebut telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa.

Dana pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek ini menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar. Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar. 

Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel telah menetapkan Sekda Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben sebagai tersangka. Namun masa penahanannya habis, polisi melepaskan kedua tersangka. 

Selanjutnya, polisi menetapkan delapan dari sembilan anggota tim 9 sebagai tersangka. Delapan orang telah ditetapkan tersangka terdiri dari tiga pejabat aktif dan 3 pejabat nonaktif.

Dari keterangan seluruh tersangka, Bupati Toraja Theofilius yang berperan sebagai ketua Tim 9 menentukan harga tanah negara seluas 141 hektar dengan perincian Rp 40.000 per meter dan sawah Rp 25.000 per meter.

Anehnya, Bupati Tana Toraja sebagai ketua Tim 9 belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tim 9 bekerja kolektif kolegial dan melakukan kesalahan bayar ganti rugi lahan Bandara Mangkendek.

Dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Bandara Mangkendek, sebanyak 62 warga telah dijadikan saksi dalam penerimaan dana pembebasan lahan. Selain warga, penyidik Polda Sulsel juga sudah memeriksa saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim apraisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com