Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

86 Pengacara Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Gubernur Bali

Kompas.com - 22/11/2016, 09:24 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Sebanyak 86 pengacara akan mendampingi I Made Sudira alias Aridus Jiro dalam sidang dugaan penghinaan terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

"Total pengacara yang kami siapkan hingga hari ini 86 orang pengacara. Sementara ini saja, kemungkinan terus akan berkembang," kata Valerian Libert Wangge, juru bicara tim penasihat hukum tersangka, Selasa (22/11/2016), di Denpasar, Bali.

Para pengacara dalam kelompok "Satu Aksi Solidaritas Advokat untuk Kebebasan Berekspresi" itu muncul pada persidangan perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/11/2016). Mereka menilai tidak tepat status tersangka bagi Sudira.

(Baca Tersangka Penghinaan Gubernur Bali Jalani Sidang Praperadilan)

Hari ini sidang praperadilan yang diajukan oleh Sudira dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim hukum Polda Bali atas pengajuan praperadilan oleh Sudira.

Tim hukum dari Polda Bali berjumlah empat orang, yakni I Made Parwata, Putu Jarayuja, I Wayan Sukatra, dan I Wayan Kota.

"Kami siap berikan tanggapan dan memberikan tanggapan tertulis. Jadi, antara komentar secara lisan dengan terlulis biar tidak beda. Silakan diikuti sidang lanjutannya," kata Parwata.

Sudira dilaporkan ke Polda Bali oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra.

Dalam perkembangan kasus itu, Sudira ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik dan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini muncul setelah tersangka menulis pada akun Facebook-nya pada 7 Juli 2016.

(Baca juga Gubernur Bali Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Bali)

Status yang dibuat oleh terlapor di akun Facebook-nya terkait tradisi mengambil daun beringin untuk pelengkap ritual Hindu pada upacara keagamaan.

"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?" bunyi status terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com