Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penghinaan Gubernur Bali Jalani Sidang Praperadilan

Kompas.com - 21/11/2016, 10:37 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - I Made Sudira alias Aridus Jiro (69) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali yang telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan SARA terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

"Hari ini agenda pertama yaitu membacakan permohonan praperadilan. Kita akan menguji keabsahan dari penetapan status tersangka terhadap Pak Made Sudira alias Aridus Jiro karena ada prosedural hukum yang harus diluruskan," kata Valerian Libert Wangge, juru bicara tersangka, Senin (21/11/2016) di Denpasar, Bali.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, tim penasihat hukum tersangka, yang tergabung dalam "Satu Aksi Solidaritas Advokat untuk Kebebasan Berekspresi", menyiapkan berkas lengkap.

Berkas itu meliputi dasar hukum permohonan praperadilan, fakta hukum, pembahasan hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi unsur pidana yang berdasarkan hasil gelar perkara, serta pelapor tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melakukan pengaduan dalam delik aduan.

"Delik aduan itu atau kedudukan hukum dari pelapor karena pasal yang disangkakan adalah penghinaan dan pencemaran nama baik, maka kan harus subyek langsung yang tercemarkan yang melaporkan," kata dia.

Sudira dilaporkan ke Polda Bali oleh Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra.

Dalam perkembangan kasus itu, Sudira ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik dan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus muncul setelah tersangka menulis pada akun Facebook-nya pada 7 Juli 2016.

(Baca juga Gubernur Bali Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Bali)

Status yang dibuat oleh terlapor di akun Facebook-nya terkait tradisi mengambil daun beringin untuk pelengkap ritual Hindu pada upacara keagamaan.

"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?" bunyi status terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com