Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Jambret Empat Kota Akhirnya Ditangkap di Madiun

Kompas.com - 21/11/2016, 23:19 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota membekuk YMA (25) alias Yugos, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pria yang dikenal dengan julukan "raja jambret" di empat kota ini dibekuk polisi saat mencari mangsa di Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Saat ditangkap polisi, tersangka mengaku beroperasi di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan dan Ngawi. Untuk sementara dia baru mengaku sepuluh kali menjambret," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin ( 21/11/2016).

Menurut Susatyo, tersangka sudah sekitar empat bulan beroperasi di belasan lokasi yang berbeda-beda. Untuk menghilangkan jejak, tersangka menggunakan tiga jenis sepeda motor berbeda yang digunakan secara bergantian.

Tersangka Yugos biasanya mencari sasaran korban perempuan yang membawa tas atau mengenakan perhiasan. Setelah mendapatkan sasaran, Yugos mengikuti korban dengan sepeda motor.

"Begitu berada di lokasi yang sepi, tersangka memepet dan mengambil paksa harta korban. Barang berharga seperti tas, perhiasan diambil paksa. Selanjutnya, tersangka kabur dengan menendang korban hingga terjatuh dari motor," kata Susatyo.

Untuk menangkap tersangka, kata Susatyo, polisi membutuhkan waktu sekitar tiga minggu. Polisi mengejar tersangka setelah menerima laporan penjambretan dari sejumlah korban.

Polisi harus ekstra bekerja keras saat akan menangkap Yugos. Pasalnya, Yugos sempat melawan hingga berduel dengan polisi. Warga sekitar sempat membantu hingga akhirnya Yugos dapat ditangkap.

Saat ini, tersangka Yugos ditahan di Mapolres Madiun Kota. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 363 dan 365 KUHP.

Sesuai pasal itu, tersangka Yugos diancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com