Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu oleh Penghuni Lapas, Anggota Dewan Lapor Polisi

Kompas.com - 17/11/2016, 17:00 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota dewan di Lampung menjadi korban penipuan oleh penghuni Lapas Rajabasa Bandarlampung. Abi Hasan Mu'an, pengacara korban E (29) mengatakan, korban telah dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, korban mengalami kerugian sementara Rp 20 juta. Dia menuturkan, peristiwa bermula pada setahun lalu ketika seorang teman semasa SMA korban bernama Aprizal yang berprofesi sebagai polisi mengenalkannya kepada pelaku yang mengaku memiliki nama Dedi Saputra.

"Si pelaku mengajak berkenalan dan ingin menjalin hubungan serius kepada korban," kata Mu'an, Kamis (17/11/2016).

Dalam komunikasi lewat telepon, pelaku mengaku bekerja sebagai seorang PNS yang berdinas di Banten.

"Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 20 juta untuk bisa mutasi ke Lampung," ujarnya.

Kemudian, pelaku juga telah menjanjikan akan datang ke rumah korban untuk melamar. Semua keluarga sudah dikumpulkan menunggu kedatangan calon mempelai pria.

"Ditelepon bilangnya masih di jalan, sampai akhirnya sore hari tidak datang juga dan telepon sudah tidak aktif lagi," katanya lagi.

Akhirnya, korban mengirim pesan singkat.

"'Kalau kamu laki ya datang'," kata Mu'an mengutip isi pesan singkat tersebut.

Si pelaku menelepon kembali korban dan mengajak berkomunikasi lewat video call tanpa menggunakan busana lalu video itu direkam.

"Lalu si pelaku bilang 'kalau kamu mau bertemu saya temui saya di lapas'," kata Mu'an mengulang percakapan pelaku.

Diketahui ternyata pelaku memiliki nama yang sebenarnya Mansur, seorang narapidana dengan ancaman 18 tahun penjara karena kasus narkoba. Korban akhirnya memutus hubungan dengan pelaku, namun pelaku justru mengunggah video call di akun sosial korban sendiri.

E telah memberikan semua password akun korban termasuk SMS banking miliknya kepada pelaku. Kuasa hukum korban telah melayangkan pengaduan ke Polda Lampung dengan perkara kejahatan informasi atau ITE. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com