Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Bansos, Mantan Kepala BPBD Halmahera Timur Ditahan

Kompas.com - 07/11/2016, 21:58 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Timur, Adam Jabir, Senin (7/11/2016) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ternate oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Adam diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Halmahera Timur tahun 2010-2011.

Ia digiring ke Rutan kelas II B Ternate, setelah JPU menerima penyerahan tahap dua berupa tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polda Maluku Utara siang tadi.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU hari ini terbukti kuat tersangka secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Sehingga tersangka harus dilakukan penahanan agar tidak melakukan perbuatan kembali, mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris R Ligua.

Apris menjelaskan, perbuatan tersangka bermula ketika pemerintah pusat mengucurkan sejumlah anggaran untuk pembuatan talud bencana alam. Ketika anggaran ini dicairkan, tersangka Adam Jabir kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Timur.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengadakan lelang, setelah proses lelang perusahaan pemenang tender tadi tidak diserahkan. Namun, tersangka menunjuk kontraktor yang tidak ikut lelang mengerjakan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut," kata dia.

Menurut Apris, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai saat ini di Rutan kelas II B Ternate sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Maluku Utara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com