Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Gugat PLN Rp 12 Miliar karena Suami Tewas Tersetrum Sepakat Berdamai

Kompas.com - 04/11/2016, 15:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gugatan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh keluarga korban yang tersengat listrik di Kabupaten Jepara diselesaikan melalui jalur mediasi.

Keluarga yang diwakili istrinya, Afidatun, akhirnya mendapat kompensasi atas kematian Mawahib Effendi (32) dan anaknya. Dia mendapat santunan Rp 250 juta, dari semula mengajukan gugatan perdata Rp 12 miliar.

PLN digugat karena disangka sengaja membiarkan kabel transmisi listrik terputus hingga mengenai suaminya.

(Baca juga: Suami dan Anak Tewas Terbakar, Seorang Perempuan Gugat PLN Rp 12 Miliar)

Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Mia Amiati, mengatakan, para pihak akhirnya bersepakat di angka Rp 250 juta. Kepastian tersebut dihasilkan dalam sidang mediasi, atau sebelum sidang gugatan perdata dimulai.

Menurut Mia, setelah kesepakatan tercapai, hasil lalu dilaporkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

"Sudah damai. Di mediasi damai, di hadapan hakim juga damai," kata Mia, di Semarang, Jumat (4/11/2016).

Pemberian kompensasi, lanjut Mia, juga menghitung santunan dari Jasa Raharja, Asuransi kecelakaan, dan seterusnya. Uang santunan juga dibandingkan dengan nominal santunan BPJS.

"Soal kabel di jalan itu kan tidak karena kesalahan manusia, itu tidak murni human errror, itu musibah saja," kata dia.

Sebelumnya, istri korban, Afidatun, menggugat PLN distribusi Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara di Pengadilan Negeri Semarang pada Februari 2016 lalu untuk tidak bermain-main dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

PLN diingatkan untuk tidak lalai hingga bisa menyebabkan korban jiwa. Effendi (32) dan anaknya Luthfahtisa Annaufa (5) meninggal dunia karena terbakar akibat tersengat listrik yang berasal dari kabel yang terputus dan menjuntai di tengah jalan pada 1 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com