Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami dan Anak Tewas Terbakar, Seorang Perempuan Gugat PLN Rp 12 Miliar

Kompas.com - 04/02/2016, 15:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Afidatun Naimah, seorang wanita korban kebakaran kabel transmisi listrik milik PLN di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan gugatan ganti kerugian kepada PLN di Pengadilan Negeri Semarang.

Suami Afidatun, Mawahib Effendi (32) dan anaknya Luthfahtisa Annaufa (5), warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara meninggal dunia karena terbakar akibat tersetrum kabel PLN yang putus di tengah jalan, pada 1 Maret 2015 lalu.

Afidatun juga menjadi korban terkena luka bakar di sekujur tubuhnya. Dia pun menggugat PLN sebesar Rp 12 miliar.

Rinciannya Rp 2 miliar gugatan materiil dan Rp 10 miliar nilai imaterialnya.

"Gugatannya sudah diajukan sejak Desember 2015 lalu, tapi baru disidangkan sekarang ini. Saat ini masih dalam tahap mediasi," kata kuasa hukum korban, Muhtardi, di PN Semarang, Kamis (4/2/2015).

Menurut Muhtardi, suami dan anak Afidatun meninggal dalam kondisi mengenaskan. Setelah tersetrum, suami dan anaknya terbakar hebat selama beberapa menit.

Motor yang ditumpanginya yang menginjak kabel terputus juga habis terbakar.  Kejadian ini bahkan sempat terekam kamera telepon genggam warga.

Muhtardi menyebut, Afidatun mengalami mengalami luka psikologis yang luar biasa, selain luka bakar.

Dia menjelaskan, PLN digugat karena telah lalai merawat kabel yang terputus hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Kami mengajukan di Semarang karena gugatan Rp 200 juta bisanya dilakukan di daerah. Saksi-saksi juga tidak terlalu jauh," imbuh dia.

Gugatan Rp 12 Miliar tersebut mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya, gugatan materiil Rp 2 miliar terdiri dari ganti kerugian meninggalnya suami korban Rp 600 juta, anaknya Luthfa Rp 400 juta.

Selain itu, jaminan hidup korban dan anak penggugat Rp 750 juta, pemeriksaan kesehatan korban hamil Rp 100 juta, serta luka bakar penggugat Rp 100 juta.

"Ganti rugi atas luka bakar warga lain yaitu Muhibbi, Masmonah, dan Abdul Muis sebesar Rp 50 juta," imbuh dia.

Saat suami dan anak korban terbakar hingga meninggal dunia, warga setempat tidak berani membantu karena kobaran api terlampau besar. Suara sengatan listrik juga membuat warga tak bisa berbuat banyak membantu korban yang terbakar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com