Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Petani Dituduh Curi Sawit di Ladang Sendiri

Kompas.com - 04/11/2016, 10:29 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar sidang lapangan atas nama terdakwa Nurdin, petani yang dituduh mencuri oleh perusahaan PT Agri Andalas, Kamis (3/11/2016) di Desa Rawa Indah.

Sementara versi terdakwa Nurdin, saat itu ia sedang memanen buah kelapa sawitnya di ladang sendiri.

Majelis hakim terdiri dari Yudhistira Adinugraha dan Merry Harianah serta Eldinasali. Selain mereka, tampak pula hadi jaksa penuntut umum (JPU), empat orang kuasa hukum Nurdin dari LBH Respublica, dalam pengawalan aparat kepolisian.

Ketua Majelis Hakim Yudhistira Adinugraha menyebutkan, persidangan di lapangan dilakukan untuk mengetahui keterangan dua saksi dari kedua belah pihak yang tidak sama.

"Sidang ini dilakukan untuk melihat kronologis dan kejadian karena para saksi dari kedua belah pihak terdapat beda keterangan," kata Yudhistira dalam persidangan tersebut.

(Baca juga Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri)

Saksi dari perusahaan menjelaskan, Nurdin benar telah mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas. Buah yang dicuri tersebut diangkut ke ladang Nurdin yang jaraknya berkisar 700 meter.

Sementara itu, terdakwa Nurdin dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan aksi pencurian yang dituduhkan tersebut.

"Jarak kebun perusahaan dengan kebun saya jauh, tak mungkin saya sanggup mencuri sawit sebanyak puluhan tandan sementara jalan yang harus saya lewati jauh dan penuh semak belukar," ujar Nurdin.

Nurdin dituduh mencuri sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Agri Andalas beberapa bulan lalu.

Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menjelaskan, sepanjang ia menjabat sebagai kades, ada empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan tersebut.

Mahmud (58), adik Nurdin, misalnya, sempat dipenjara tujuh bulan karena dituduh mencuri buah sawit. Mahmud membantah tuduhan itu karena saat itu ia hanya mencari ikan di sungai dalam kawasan perkebunan.

"Kami meminta bupati, gubernur, dapat tegas menyelesaikan persoalan ini. Saya kasihan lihat warga ditangkapi karena dituduh mencuri. Padahal, mereka memanen kelapa sawit di tanah mereka sendiri, sawit yang juga mereka tanam sendiri," jelas Rubimanto.

Direktur Walhi Bengkulu Benni Ardiansyah mencatat, sejak tahun 2010, kasus serupa atau kriminalisasi petani di Kabupaten Seluma cukup tinggi.

Dalam catatan Kompas.com, sejak tahun 2015 di Kabupaten Seluma ada empat orang petani dipenjara karena dituduh mencuri di lahan sendiri dan mendekam dipenjara.

"Sejak 2010, ada 38 petani dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan, sementara mereka memiliki sertifikat. Kabupaten Seluma produktif melahirkan petani menjadi narapidana," kata Beni.

Walhi Bengkulu mencatat Bengkulu menduduki predikat tertinggi dengan jumlah 38 orang petani yang menjadi korban konflik agraria secara nasional.

"Korban tersebut meliputi dipenjara, ditembak aparat, dan lainnya. Data dikumpulkan sejak tahun 2012, mereka berkonflik dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan," kata Benny.

Jumlah korban di Bengkulu tersebut lebih banyak dibandingkan Sulawesi Tengah dan Lampung. Potret konflik agraria ini menggambarkan betapa buruknya pembangunan agraria di Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com