Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Telantarkan Istrinya, Oknum PNS Ini Diadukan ke Polisi

Kompas.com - 31/10/2016, 22:54 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), Benny Yudiharto Suripatty (43), terpaksa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya, STN (46) ke polisi, Senin (31/10/2016).

Benny dituding tak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istrinya terhitung sejak delapan bulan terakhir.

Kasat reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Baiquni Wibowo mengatakan, kasus tersebut terjadi ketika korban mengetahui suaminya sedang menjalin hubungan asmara dengan wanita lain pada akhir Maret 2016 lalu.

“Pelaku yang mengetahui bahwa hubunganya bersama wanita selingkuhan tersebut telah diketahui istrinya, langsung pergi keluar dari rumah,” ujar Baiquni kepada wrtawan.

Saat itu, kata dia, Yudiharto berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kantor, namun setelah beres kerja, dia tidak langsung pulang ke rumahnya, malah memilih pulang ke rumah orangtuanya.

Menurut Baiquni, setelah kepergiannya itu, Yudiharto tidak lagi kembali menemui istrinya. Karena merasa suaminya telah mengkhianatinya, STN memutuskan untuk mencari suaminya ke rumah mertua dengan tujuan untuk membicarakan masalah tersebut.

“Korban yang mencari pelaku ke rumah orangtuanya, namun dia tidak menemukan suaminya itu. Korban kemudian menyusul pelaku ke tempat kerjanya. Namun setelah sampai di sana, korban diusir oleh suaminya,” terangnya.

Karena merasa telah dicampakkan, korban lantas melaporkan suaminya ke kantor polisi dengan tuduhan penelantaran.

“Kasusnya sudah kita proses dan pelaku akan segera kita panggil,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com