Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jabar Minta Masyarakat Tak Terpancing soal Demo 4 November

Kompas.com - 31/10/2016, 15:46 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Syafei meminta masyarakat dan elemen organisasi Islam di daerah tidak terprovokasi kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sikap tersebut dikeluarkan MUI Jabar terkait ajakan berperan aktif dalam demo 4 November 2016 di Jakarta.

“MUI Jabar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke kepolisian dan wajib dituntaskan dengan adil,” tuturnya saat dihubungi Senin (31/10/2016).

Rachmat menjelaskan, penyelesaikan kasus secara hukum ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada sikap berlebihan yang mengarah pada intimidasi, baik yang bersifak fisik ataupun sara.

"Itu harus diproses dan diselesaikan. Cara penyelesaianya, jangan berlebihan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan, belum lama ini MUI pusat mengeluarkan pernyataan. Mereka merekomendasikan agar pemerintah maupun masyarakat wajib menjada harmoni kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Selain itu, aparat hukum wajib menindak tegas dan bersikap proaktif dalam menjunjung tinggi keadilan.

Masyarakat pun diminta tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Jika melihat adanya unsur penodaan agama segera laporkan pada aparat berwenang.

"Sikap kami sama dengan MUI Pusat," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com