Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Narkoba, Pengacara Dimas Kanjeng Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2016, 14:41 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, AF (35), ditangkap saat sedang pesta narkoba di Surabaya. Pesta itu digelar di sela aktivitasnya melakukan pendampingan kepada kliennya, Taat Pribadi, yang sedang diperiksa di Mapolda Jatim. 

AF ditangkap bersama temannya AA (28), di sebuah hotel di Jalan Jemursari Surabaya, Kamis pekan lalu.

"Informasi pertama pesta sabu digelar di hotel di jalan Basuki Rahmat, tapi pindah di jalan Jemursari," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10/2016).

Selain mengamankan AF dan rekannya, polisi juga mengamankan sopir yang bersangkutan bernama A.

"Meski saat dites urine dia positif, namun dia tidak ikut pesta narkoba, dan ditangkap di tempat lain. Karena itu, si sopir hanya direhabilitasi," tuturnya. 

Bersamaan dengan ditangkapnya warga Pasuruan, Jawa Timur, itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, botol tempat sabu-sabu, korek api, dan ponsel. 

AF kini tidak bisa lagi mendampingi Dimas Kanjeng selama diperiksa di Mapolda Jatim karena harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AF terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

"Apakah tersangka hanya direhabilitasi atau dipidana, itu terserah pengadilan, yang penting kami sudah proses perkara hukumnya," tutur Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com