Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Malang Ini Sebut Minta Uang untuk Koordinasi dengan Atasannya

Kompas.com - 29/10/2016, 16:26 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang Kota menduga ada pejabat lain yang mendapat aliran uang hasil pemerasan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi.

Dalam pemeriksaan, Suwandi mengaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk koordinasi dengan pihak lain dalam pengurusan permohonan kepindahan korban ke Kabupaten Malang.

"Tersangka menyarankan, 'karena saya butuh koordinasi dengan yang lain, maka sediakan saya berapa pantasnya'," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono menirukan perkataan Suwandi kepada korban, Sabtu (29/10/2016) di Mapolres Malang Kota.

Namun, Decky tidak menyebutkan pejabat yang lain yang dimaksudnya. Ia hanya menyebut bahwa yang lain yang dimaksud Suwandi itu merupakan atasannya.

"Ya atasan-atasannya lah," katanya.

Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Termasuk dugaan pejabat lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan itu.

Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna sudah menanggapi kemungkinan adanya pejabat lain yang ikut terlibat. Ia mempertanyakan pejabat yang diduga ikut terlibat itu.

"Dilihat saja hasilnya pemeriksaan. Pejabatnya siapa. Kalau ada pasti diperiksa juga pejabatnya," katanya pada Kamis (27/10/2016) di Pendopo Kabupaten Malang.

Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi ditangkap jajaran Polres Malang Kota dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (25/10/2016) sore di rumahnya yang ada di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolango, Kota Malang.

Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban. Pemerasan itu terkait dengan kepindahan korban atas nama Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya Dwi Ratna Septwiyanti.

Saat ini, Suwandi sudah menjalani tahanan di Mapolres Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal 12 E UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Bupati Malang Ganti Posisi Kepala BKD yang Ditangkap karena Suap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com