Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos, Calon Independen Gugat KPU Kupang

Kompas.com - 25/10/2016, 23:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Viktor Mesakh dan Viktor Manbait, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang. Mereka tidak dapat menerima keputusan KPU Kupang yang tidak menetapkan mereka sebagai calon kepala daerah dari jalur independen.

Saat menggelar konferensi pers di Kupang, Selasa (25/10/2016), keduanya mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang dilanggar oleh KPU sebagai pihak penyelenggara terkait proses verifikasi faktual.

"Ada PPS dan ketua PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual. Mereka sama sekali tidak pernah mendatangi pendukung bakal calon untuk melakukan verifikasi factual," kata Manbait.

Manbait juga mempersoalkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi pendukung mereka, tetapi tidak menunjukkan dan mencocokkan surat pernyataan dukungan sebagai obyek utama dalam verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dukungan para pendukung.

"Ini jelas melanggar Pasal 48 ayat 6 dan juga Pasal 24 ayat 2, kemudian melanggar tugas dan tanggung jawab PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan PPS dalam melakukan verifikasi faktual wajib mendatangi para pendukung dengan cara metode sensus," kata Manbait.

Ia juga mempermasalahkan petugas PPS yang tidak dengan segera berkoordinasi dengan bakal calon tiga hari sejak tidak ditemuinya pendukung untuk melakukan verifikasi atas pendukung yang tidak ditemui itu.

Menurut Manbait, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PPS ketika melaporkan bahwa ada sejumlah nama pendukung mereka yang tidak berhasil ditemui PPS saat verifikasi faktual.

Ia mengatakan, setelah verifikasi faktual pada 24 Agustus sampai 6 September 2016, petugas PPS menyampaikan kepada mereka pada 30 Agustus sampai 3 September bahwa ada sejumlah nama pendukung kami yang tidak ditemui.

Ia menuding PPS sengaja melakukan itu agar ia tidak mendapat waktu untuk melakukan koordinasi.

"Ada upaya yang sistematis untuk mengganjal kami, sehingga tidak bisa memenuhi syarat minimal dalam dukungan itu," ujar Manbait.

Setelah mendapatkan surat berita acara penetapan calon tadi malam, keduanya sepakat mengajukan gugatan sengketa pencalonan kepala daerah.

"Kami akan laporkan kepada Panitia Pengawas Kota Kupang yang intinya menyatakan sikap bahwa kami keberatan atas proses penetapan pasangan calon," kata dia.

KPU Kota Kupang hanya meloloskan dua pasang calon kepala daerah, yakni Jefirstson R Riwu Kore-Hermanus Man pada nomor pemilihan 1 dan calon petahana Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan nomor coblos 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com