Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli ke Sopir Truk, PNS Dishub Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/10/2016, 13:03 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Anggota Polsek Telanaipura, Jambi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kota Jambi yang tertangkap saat sedang melakukan aksi pungutan liar (pungli) di jalan lintas Timur Sumatera, Kota Jambi.

"Kasus ini terungkap setelah anggota polsek mendapatkan informasi akan adanya aksi pungli di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di kawasan Kecamatan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Pejabat Sementara Urusan Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Senin (24/10/2016).

Alfian (45), pegawai Dishub Kota Jambi yang ditangkap itu, kini diamankan di Mapolsek Telanaipura, Jambi.

Kasus ini bermula adanya laporan warga bahwa pelaku yang berpakaian Dishub dan jaket warna hitam, sedang berada di jalan Lintas Timur, tepatnya di kawasan Aur Duri memberhentikan mobil-mobil truk yang lewat dan memungut sejumlah uang dari mobil truk yang melintasi jalan tersebut.

Pungutan liar tersebut dilakukan oknum PNS Dishub itu setiap hari dan akhirnya yang bersangkutan diamankan pada saat tertangkap tangan sedang memberhentikan truk bermuatan di jalan Lintas Timur sedang melakukan pungli dan polisi juga menemukan sejumlah uang hasil pungutan liar dari para supir kemudian disita uang tunai sebanyak Rp 338.000.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku oknum Dishub Kota Jambi itu kini diamankan di Polsek Telanaipura dan pelaku sedang diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com