Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demak Tuntut UMK 2017 Sebesar Rp 2 Juta

Kompas.com - 21/10/2016, 12:57 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menuntut upah minimal kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp 2.073.827.

Tuntutan para buruh tersebut disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Demak, Jumat (21/10/2016 ).

"Tidak ada tawar-menawar, bupati harus mengusulkan besaran UMK yang kita ajukan ini agar direkomendasikan kepada Gubernur Jateng," teriak Jangkar Puspito, koordinator Gebrak.

Bupati Demak, kata Jangkar, dalam mengusulkan besaran UMK 2017 seharusnya menggunakan konsep penyetaraan upah layak yang disejajarkan dengan kota lain di sekitar Jawa Tengah.

Apalagi, Kabupaten Demak adalah salah satu kota penyangga ekonomi yang letaknya strategis untuk perdagangan karena dekat dengan pantura, bandara dan pelabuhan.

"Dibandingkan dengan kota lainnya tetangga Jateng, kebijakan bupati dalam hal upah bagi pekerja masih tertinggal jauh," ucapnya.

"Usulan dewan pengupahan, UMK 2017 sebesar Rp 1.885.000, ini sangat menyakitkan. Sama saja membunuh buruh," sesalnya.

UMK Demak tahun 2016 sebesar Rp 1.745.000, sementara usulan UMK 2017 hanya naik Rp 140.000 atau sekitar 8,04 persen.

Kenaikan ini tidak lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya, baik nominal maupun prosentasenya.

Tahun 2014 upah mengalami kejaikan Rp 28,46 persen atau naik Rp 285.000, tahun 2015 naik 19,92 persen atau naik Rp 255.000 dan tahun 2016 naik 13,68 persen atau Rp 210.000.

"Kami minta UMK Demak tahun 2017 naik Rp 250.000 atau sebesar 13 persen dari UMK 2016. Di Demak itu banyak perusahaan asing, kita yakin mereka mampu membayarnya," kata Jangkar.

Besaran usulan UMK 2017 di angka Rp 2.073.827, menurut Jangkar, berdasarkan penghitungan UMK 2016 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2016 sebesar 8,04 persen serta penambahan dari Bupati Demak sebesar 10 persen untuk koreksi upah sektoral dan struktur sekala upah yang selama 13 tahun tidak diusulkan atau dijalankan pemerintah.

"Besaran usulan UMK 2017 diperuntukan bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja 0 sampai dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com