Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Pegawai RSUD yang Dipicu Masalah Uang Suap

Kompas.com - 19/10/2016, 08:51 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Cirebon menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Rakhmat Hidayat, pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum (RSU) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, oleh YS, anggota DPRD setempat.

Polisi akan segera memeriksa hasil visum dan hasil CCTV atau kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian penganiayaan.

Baca juga: Pegawai RSUD Dianiaya Oknum Anggota Dewan karena Uang Suap

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, pihaknya perlu memperkuat saksi-saksi maupun bukti secara materil. Ada sebanyak enam orang saksi yang sudah diperiksa, satu di antaranya adalah korban.

Sugeng juga mengaku sudah mengambil CCTV untuk pendukung.

“Kita upayakan bisa memperoleh hasil visum, dan apa isi hasil visum itu. Itu merupakan kelengkapan dalam proses penyidikan, nanti akan kita gelar sebelum memanggil tersangka,” kata Sugeng di hadapan sejumlah awak media, Selasa (18/10/2016) petang.

Saat ditanya hasil pemeriksaan kelima saksi yang berada di lokasi kejadian, Sugeng menerangkan, saksi mengaku tidak melihat, tetapi dia sempat melerai penganiayaan terhadap Rakhmat Hidayat oleh YS.

Sugeng akan melakukan rekonstruksi untuk memastikan kebenaran hal tersebut.

“Karena dari lima orang, satu yang memungkinkan menurut saya yang sempat melerai. Tapi di dalam pemeriksaan dia tidak melihat katanya. Nah, itu. Tetapi saya tidak mengatakan dia bungkam atau tidak, karena itu haknya mereka. Ketika rekonstruksi di dalam ruangan itu nantinya akan terlihat,” tegas Sugeng.

Disinggung soal kasus suap, Sugeng mengaku sementara ini masih fokus pada kasus tindakan penganiayaan.

“Karena kedua kasus tersebut tindak pidananya berbeda, kita tidak bisa mencampuradukan,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com